“Warga yang BPJS-nya nonaktif harus melapor ke Dinsos untuk dilakukan verifikasi ulang. Nantinya, hasil verifikasi tersebut akan diusulkan kembali ke Kemensos agar kepesertaan bisa diaktifkan,” jelasnya.
Proses ini, kata dia, membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan persetujuan di tingkat pusat.
Sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan kebijakan darurat, khususnya bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis berkelanjutan seperti cuci darah, pengobatan penyakit kronis, atau kondisi gawat darurat.
“Atas kebijakan Bupati Tangerang, bagi warga yang sedang menjalani perawatan dan BPJS-nya nonaktif, pemerintah daerah bisa mengaktifkan sementara melalui skema pembiayaan APBD sambil menunggu proses di pusat selesai,” ungkap dr. Hendra.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tidak terhenti mendapatkan layanan kesehatan yang bersifat vital dan menyelamatkan nyawa.
dr. Hendra juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar informasi tidak simpang siur dan menimbulkan kepanikan.















