Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

badge-check


Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Perbesar

Cianjur | sorottoday.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Laut, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan manipulasi data kepemilikan lahan yang beredar di media sosial. Dalam keterangan resminya pada Kamis (16/4/2026), Pemdes menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Pemerintah desa menyatakan bahwa seluruh proses penanganan sengketa lahan telah dilakukan secara transparan dengan mengacu pada dokumen resmi, serta melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pemdes juga menegaskan posisinya hanya sebagai fasilitator, bukan pihak yang menentukan sah atau tidaknya kepemilikan lahan secara hukum.

“Sengketa ini telah kami tangani sesuai prosedur dan secara terbuka. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan status hukum kepemilikan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi pemerintah desa.

Dijelaskan, sengketa bermula pada 15 April 2025 ketika seorang warga, Bapak Aja, mengajukan permohonan mediasi kepada pemerintah desa terkait lahan yang diklaimnya, dengan pihak Samsudin bin Ujum. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemdes Sinarlaut kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui forum musyawarah.

Dalam forum tersebut, Samsudin bin Ujum menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari program PIRBUN tahun 1984 yang diperoleh melalui prosedur resmi hingga diterbitkannya sertifikat hak milik. Sementara itu, Bapak Aja mengaku memperoleh lahan tersebut melalui transaksi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, berdasarkan informasi dari petugas PTP.

Sejumlah fakta turut mengemuka dalam proses klarifikasi. Mantan Kepala Dusun, Bapak Dede, menyampaikan bahwa semasa hidupnya Samsudin bin Ihim pernah menolak membayar pajak lahan tersebut dan mengalihkan kewajiban itu kepada Samsudin bin Ujum. Selain itu, hasil penelusuran dokumen desa menemukan adanya Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Samsudin bin Ihim, namun memuat foto Samsudin bin Ujum beserta ahli warisnya.

Meski berbagai bukti telah dipaparkan dalam forum, pihak penggugat disebut tetap menolak hasil klarifikasi. Karena tidak tercapai kesepakatan, pemerintah desa kemudian mengembalikan sertifikat kepada pihak yang dinilai memiliki dasar administratif dan historis lebih kuat, serta menghentikan proses mediasi.

Pada periode kepemimpinan Kepala Desa Surahman, sengketa tersebut kembali diajukan dengan tuntutan serupa. Namun demikian, pemerintah desa memilih untuk tetap bersikap netral dan tidak melanjutkan polemik di tingkat desa.

Pemdes Sinarlaut selanjutnya mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna memperoleh kepastian hukum yang sah dan mengikat.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Setiap tuduhan harus disertai bukti, bukan asumsi,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Sebagai penutup, Pemdes Sinarlaut menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi secara resmi bagi pihak-pihak terkait, namun menolak penyebaran opini yang tidak berdasar karena dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

15 April 2026 - 20:22 WIB

Trending di Berita