Barang bukti yang disita penyidik antara lain:
- Dua lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri atas nama korban
- Satu lembar rekening koran Bank BNI atas nama korban
- Satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL atas nama anak korban
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun.
“Kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan penipuan yang mencederai proses rekrutmen Polri. Seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegas Maruli.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Apabila menemukan indikasi percaloan atau penipuan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Maruli berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus mendukung terwujudnya rekrutmen Polri yang berintegritas demi melahirkan sumber daya manusia Polri yang profesional dan dipercaya publik.
red















