Bandung | sorottoday.id – Aksi peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sabu di Kampung Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, digerebek polisi. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu siap edar berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Albert RD, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.062 gram atau lebih dari satu kilogram,” ujar Albert saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga meringkus seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pengedar. Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyebutkan pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu yang sudah dikemas.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua plastik bening berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut,” jelasnya.
Penggeledahan lanjutan mengungkap lebih banyak barang bukti, di antaranya 14 paket sabu siap edar, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, AWD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya oleh polisi. Saat ini, aparat tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya seumur hidup,” tegasnya.








