Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses seleksi. Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.
“Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus seleksi. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Banten.
Dian juga memaparkan kronologi penangkapan tersangka. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka sebagai saksi, namun tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang sah.
“Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan ingin mengantarkan istrinya ke Jakarta,” kata Dian.















