Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Perang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi. Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan narkoba tidak semata-mata dilihat sebagai tindak kriminal, melainkan juga isu kemanusiaan.
“Pengguna narkoba adalah korban yang harus diselamatkan dan direhabilitasi, bukan semata-mata dipenjara,” pungkasnya.
red















