Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong sabu dalam kemasan teh Cina di dalam tas ransel milik tersangka ME.
“Yang bersangkutan mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di dekat pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi,” jelas Humas BNN.
Pengakuan itu kemudian dikembangkan hingga ke Bekasi. Di lokasi tersebut, tim BNNP DKI Jakarta kembali mengamankan tersangka MI yang diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut.
“MI mengakui bahwa dirinya menunggu kiriman sabu yang dibawa oleh kurir dari Binjai, Sumatera Utara,” lanjut keterangan resmi BNN.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sabu seberat total 1,028 kilogram, lima unit telepon genggam, satu tas ransel, serta satu goodie bag.















