Tramadol Diduga Beredar Bebas di Citatah, Penegakan Hukum Dipertanyakan

BANDUNG BARAT, Sorottoday.id — Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga sebagai transaksi tramadol disebut terjadi di kawasan Jalan Nasional III Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tramadol diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter. Aktivitas transaksi disebut berlangsung secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan seorang pria tengah duduk di dekat sebuah meja dengan sebuah tas hitam di sampingnya. Menurut informasi yang diperoleh, obat tramadol diduga disimpan di dalam tas hitam tersebut. Namun demikian, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

Sebagai obat keras golongan G, tramadol hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Peredaran tanpa izin dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maraknya dugaan penjualan tramadol secara bebas dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga memicu tindak kriminalitas.

 

(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *