Bandung, Sorottoday.id — Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (16/7/2026).
memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat dan instansi berwenang terhadap peredaran obat keras yang seharusnya berada di bawah kontrol ketat negara.
Informasi yang dihimpun tim Investigasi ini mengindikasikan adanya dugaan penjualan Tramadol secara terbuka. Apabila temuan tersebut terbukti melalui proses hukum, kondisi itu menunjukkan adanya celah pengawasan terhadap distribusi obat keras yang semestinya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter melalui sarana kefarmasian berizin.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Peredaran obat keras tanpa mekanisme yang sah berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik dan membuka ruang bagi penyalahgunaan obat, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif.
Ironisnya, regulasi mengenai peredaran obat keras telah lama tersedia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 138 ayat (2), menegaskan bahwa sediaan farmasi harus memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta hanya dapat diedarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 435 mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Apabila dugaan penjualan bebas tersebut benar terjadi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana jalur distribusi obat itu dapat lolos dari pengawasan. Penelusuran terhadap dugaan pemasok, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran ilegal menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding sekadar menindak penjual di tingkat lapangan.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar aturan tidak berhenti sebagai norma tertulis. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat apabila nantinya terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut. Tim Investigasi ini masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(RED)







