Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Garut | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial H (24) asal Kabupaten Aceh Utara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, 974 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka juga mengaku hanya bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini, termasuk memburu para pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran,” ujar AKP Usep Sudirman, Jumat (31/7/2026).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *