Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Skandal BLT Desa Terbongkar, Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

badge-check


Foto Ist: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen hasil penyidikan yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Foto Ist: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen hasil penyidikan yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Modus yang digunakan antara lain dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT guna menutupi penyimpangan anggaran. Perbuatan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah.

“Dari hasil audit dan penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.354.700.000,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tindakan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya warga yang seharusnya menerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar.

Atas perbuatannya, tersangka G.I. dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita