Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Skandal BLT Desa Terbongkar, Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

badge-check


Foto Ist: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen hasil penyidikan yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Foto Ist: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen hasil penyidikan yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | sorottoday.id – Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat pada saat itu sebagai Kepala Desa Karangtengah sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan audit keuangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa pada program BLT Desa tahun anggaran 2020 sampai 2022. Dana yang seharusnya diterima masyarakat tidak sepenuhnya disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Karangtengah menerima total alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyisihkan sebagian besar dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita