Seiring penguatan kebijakan nasional, pendekatan DRPPA kini diperluas melalui konsep Ruang Bersama Indonesia (RBI). Melalui RBI, indikator pemenuhan layanan dan perlindungan perempuan serta anak berkembang menjadi 15 indikator, mencakup pengorganisasian masyarakat, ketersediaan data gender dan anak, regulasi desa, pembiayaan, serta pemanfaatan aset desa.
“Selain itu, indikator juga meliputi keterlibatan perempuan dan anak dalam pembangunan, pemenuhan hak anak, pendidikan, kesehatan, hingga penghapusan pekerja anak dan perkawinan anak,” tambahnya.
Penguatan RBI, lanjut Prima, menitikberatkan pada integrasi kelembagaan layanan, penguatan sistem pengaduan dan rujukan, pencegahan kekerasan berbasis komunitas, ketahanan keluarga, serta penciptaan lingkungan desa yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
“Survei awal ini menjadi fondasi penting untuk memetakan kondisi desa secara komprehensif, sehingga program dan intervensi yang dirancang dapat terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia berharap Kecamatan Gunung Kaler dapat menjadi lokus percontohan DRPPA menuju RBI, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh unsur terkait dalam mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak.















