Cianjur, Sorottoday.id — Satpol PP Kabupaten Cianjur kembali melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur nasional Sukaluyu-Ciranjang, Sebanyak 80 personel diterjunkan bersama alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara, Minggu (2/7/2026).
Penertiban tahap keempat dimulai sejak pukul 07.30 WIB dengan menyasar ruas Ciodeng hingga Sipon. Berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekitar 216 bangunan masuk dalam daftar penertiban.
Kepala Bidang Gakperunda Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Alba Nurahman, mengatakan pembongkaran merupakan lanjutan dari penataan kawasan di jalur nasional Sukaluyu-Ciranjang.
“Seluruh bangunan yang masih berdiri akan ditertibkan,” kata Alba.
Ia menyebut proses penertiban berlangsung kondusif karena pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak sebulan lalu. Sebagian besar pemilik bangunan bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Salah seorang pemilik kios, Eti Nurjanah (64), mengaku pasrah karena warung yang ditempatinya selama 13 tahun berdiri di atas tanah pemerintah. Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga solusi agar para pedagang tetap memiliki mata pencaharian setelah penertiban selesai.






