News  

Cuma Tanya Gaji Kok Malah Dipecat Curhat Pegawai SPBU Bandung Selatan Viral

BANDUNG SELATAN, Sorottoday.id — Curhatan seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai salah satu SPBU swasta di wilayah Bandung Selatan ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Dalam unggahannya, akun bernama Cika mengaku harus kehilangan pekerjaan setelah mempertanyakan rincian gaji dan potongan yang diterimanya.

Melalui video yang ditujukan kepada tokoh publik Kang Dedi Mulyadi, Cika mempertanyakan apakah dirinya salah ketika meminta penjelasan mengenai hak pengupahan yang diterimanya selama bekerja.

Ia mengaku bukan mempersoalkan adanya perbedaan bonus, melainkan meminta transparansi mengenai total gaji, jumlah potongan, serta dasar perhitungan upah yang diterimanya.

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut bermula ketika ia merasa nominal gaji yang diterima selama dua bulan tidak sesuai dengan jumlah hari kerja dibandingkan rekan kerjanya.

Cika menyebut, pada bulan kedua dirinya bekerja hingga sekitar 45 hari, namun menerima gaji sekitar Rp2,4 juta setelah dihitung bersama sejumlah potongan. Sementara itu, ia mengaku mengetahui seorang rekan kerja yang bekerja sekitar 16 hari menerima sekitar Rp1,2 juta.

Perbedaan tersebut kemudian membuat Cika mempertanyakan perhitungan gaji kepada pihak perusahaan.

“Yang namanya kerja ya harus digaji sesuai sebenarnya. Kalau pun memberikan bonus lebih kepada partner saya, tidak masalah, yang penting ada kejelasan,” demikian inti keluhan yang disampaikan Cika dalam unggahannya.

Namun, menurut pengakuannya, pertanyaan mengenai rincian gaji tersebut justru berujung pada pemutusan kontrak kerja.

Cika mengaku dirinya diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai terlalu berani mempertanyakan persoalan gaji.

Tak hanya soal upah, ia juga mengungkap dugaan bahwa ijazah asli miliknya masih ditahan oleh perusahaan.

“SPBU swasta daerah Bandung Selatan, struk gaji tidak ada. Nanyain detail gaji malah dikeluarkan,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Curhatan itu kemudian memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengupahan dan hubungan industrial di tempat kerja, khususnya terkait hak pekerja untuk memperoleh informasi mengenai komponen upah yang diterimanya.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih berdasarkan pengakuan Cika di media sosial dan belum diperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pengelola SPBU yang dimaksud.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti nama perusahaan, alasan resmi pemutusan kontrak, dasar perhitungan gaji dan bonus, serta status ijazah asli yang disebut masih berada di pihak perusahaan.

Jika benar terjadi perselisihan hubungan kerja, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan klarifikasi kedua belah pihak.

Publik pun kini menunggu penjelasan dari pihak perusahaan terkait tudingan yang disampaikan Cika, terutama mengenai rincian pengupahan, potongan gaji, pemutusan kontrak, serta dugaan penahanan ijazah asli karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *