banner 1000x500

Polsek Kadungora Sikat Ribuan Obat Terlarang, Dua Pelaku Dibekuk

Foto Ist: Dua tersangka berinisial MR (51) dan SP (23) yang diamankan jajaran Polsek Kadungora Polres Garut terkait dugaan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

“Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara dalam menjual dan mengedarkan obat-obat tersebut kepada konsumen,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua pelaku murni karena faktor ekonomi. Mereka mengaku tergiur keuntungan dari penjualan obat keras yang kerap disalahgunakan tersebut.

Padahal, peredaran obat tanpa izin edar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan zat berbahaya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *