Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Mengerikan! Kios Obat Keras Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Telukjambe Barat, APH Ke Mana?

badge-check


Foto Ist: Sebuah kios warung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, tampak beroperasi layaknya warung kelontong biasa. Namun di balik etalase sederhana dan pintu besi yang setengah terbuka ini, kios tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal tanpa resep dokter, yang disebut-sebut mudah diakses kalangan remaja. Perbesar

Foto Ist: Sebuah kios warung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, tampak beroperasi layaknya warung kelontong biasa. Namun di balik etalase sederhana dan pintu besi yang setengah terbuka ini, kios tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal tanpa resep dokter, yang disebut-sebut mudah diakses kalangan remaja.

Karawang, sorottoday.id – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, bukan lagi sekadar isu biasa. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik penjualan sistematis dan berlangsung lama, seolah tanpa sentuhan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, di mana peran aparat penegak hukum (APH) dan pengawasan negara?

Berdasarkan penelusuran di lokasi, pada Jumat (6/2/2026), sebuah kios warung yang berkedok penjual kebutuhan harian diduga menjadi titik distribusi obat keras tanpa resep dokter. Transaksi disebut berlangsung cepat, tertutup, dan menyasar pembeli usia muda. Tidak ada pemeriksaan identitas, tidak ada edukasi medis, dan tidak ada pengawasan, semuanya dilakukan secara bebas.

Ironisnya,  obat-obatan ini disebut mudah diakses oleh kalangan remaja hingga anak usia sekolah, tanpa kontrol medis dan tanpa edukasi bahaya penggunaan. Sejumlah warga mengaku aktivitas jual beli obat keras ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik berbahaya tersebut.

“Kalau warga saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga ada pembiaran,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Obat keras golongan G kerap dijadikan alternatif narkotika karena mudah didapat dan harga terjangkau. Efeknya tidak kalah merusak, ketergantungan, perubahan perilaku, gangguan mental, hingga memicu tindak kriminal. Para remaja menjadi sasaran empuk karena minimnya pengawasan dan lemahnya penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita