banner 1000x500

Polsek Kadungora Sikat Ribuan Obat Terlarang, Dua Pelaku Dibekuk

Foto Ist: Dua tersangka berinisial MR (51) dan SP (23) yang diamankan jajaran Polsek Kadungora Polres Garut terkait dugaan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:

  • 446 butir obat jenis Tramadol
  • 625 butir obat jenis Double Y
  • 268 butir obat jenis Hexymer
  • Uang tunai sebesar Rp416.500 yang diduga hasil penjualan
  • Satu buah kotak kayu dan gunting yang digunakan sebagai alat operasional

Total ribuan butir obat keras tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Garut dan sekitarnya.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, aparat menemukan ribuan butir obat keras berada dalam penguasaan tersangka MR.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan suplai obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pengembangan dan pengejaran pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kompol Alit mengungkapkan bahwa MR tidak beraksi sendirian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *