Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
- 446 butir obat jenis Tramadol
- 625 butir obat jenis Double Y
- 268 butir obat jenis Hexymer
- Uang tunai sebesar Rp416.500 yang diduga hasil penjualan
- Satu buah kotak kayu dan gunting yang digunakan sebagai alat operasional
Total ribuan butir obat keras tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Garut dan sekitarnya.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, aparat menemukan ribuan butir obat keras berada dalam penguasaan tersangka MR.
Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan suplai obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pengembangan dan pengejaran pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Kompol Alit mengungkapkan bahwa MR tidak beraksi sendirian.








