Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pemasok Diamankan

badge-check


Foto Ist: Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol yang disita dari dua tersangka pemasok dalam pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper, Kota Tangerang. Perbesar

Foto Ist: Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol yang disita dari dua tersangka pemasok dalam pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper, Kota Tangerang.

Kota Tangerang, sorottoday.id | Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/1/2026).

Kasus ini terungkap melalui operasi yang digelar pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar yang diedarkan tanpa izin resmi.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara pemesanan obat hingga berhasil mengungkap jaringan pemasok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita