“Diskursus itu berbeda dengan mandat. Jangan memelintir sejarah reformasi hanya untuk membenarkan desain kelembagaan tertentu,” tegasnya.
Menurut HAMI, dalam sistem pemerintahan presidensial, penempatan Polri di bawah Presiden justru mencerminkan kontrol sipil yang tegas dan konstitusional. Presiden memiliki legitimasi langsung dari rakyat dan bertanggung jawab penuh atas kebijakan nasional, termasuk sektor keamanan dan penegakan hukum.
“Problem Polri bukan terletak pada posisinya di bawah siapa, melainkan pada bagaimana kewenangan besar itu dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asip.
HAMI menilai kekhawatiran publik terkait potensi politisasi penegakan hukum memang wajar. Namun, solusi yang ditawarkan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem ketatanegaraan.
“Reposisi Polri tanpa landasan konstitusional yang kuat justru berisiko memicu konflik kewenangan dan kaburnya rantai komando,” jelasnya.














