Jakarta | sorottoday.id — Wacana agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berada di bawah Presiden kembali mencuat ke ruang publik. Gagasan tersebut kerap dibungkus narasi reformasi kepolisian dan disebut sebagai upaya memperkuat independensi penegakan hukum.
Namun, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menilai wacana tersebut berpotensi menyesatkan jika tidak diletakkan pada konteks sejarah dan konstitusi yang benar. Menurut HAMI, agenda Reformasi 1998 sama sekali tidak memandatkan pelepasan Polri dari kendali Presiden.
Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, menegaskan bahwa tuntutan utama reformasi kala itu adalah pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), penguatan supremasi hukum, serta penegasan prinsip kontrol sipil terhadap aparat keamanan.
“Harus diluruskan secara objektif dan jujur. Tidak ada satu pun dokumen atau kesepakatan reformasi yang secara tegas memerintahkan Polri keluar dari bawah Presiden. Itu bukan mandat reformasi,” kata Asip dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, gagasan reposisi Polri lebih merupakan diskursus akademik dan wacana masyarakat sipil yang berkembang belakangan. Diskursus tersebut sah dalam demokrasi, namun tidak dapat diklaim sebagai amanat politik Reformasi 1998.














