Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta, sebagaimana tercantum dalam kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Setelah melalui proses penyidikan, Satreskrim Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kabid Humas Polres Pangandaran, Minggu (1/2/2026).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari kerugian di kemudian hari.















