Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Gadai Mobil Berujung Penipuan, Polres Pangandaran Tahan Satu Tersangka

badge-check


Foto Ist: Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan, berinisial AS (27), diperlihatkan di depan sel tahanan Polres Pangandaran. Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tampak memegang dokumen resmi penahanan. Perbesar

Foto Ist: Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan, berinisial AS (27), diperlihatkan di depan sel tahanan Polres Pangandaran. Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tampak memegang dokumen resmi penahanan.

Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta, sebagaimana tercantum dalam kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Setelah melalui proses penyidikan, Satreskrim Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kabid Humas Polres Pangandaran, Minggu (1/2/2026).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari kerugian di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita