Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Gadai Mobil Berujung Penipuan, Polres Pangandaran Tahan Satu Tersangka

badge-check


Foto Ist: Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan, berinisial AS (27), diperlihatkan di depan sel tahanan Polres Pangandaran. Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tampak memegang dokumen resmi penahanan. Perbesar

Foto Ist: Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan, berinisial AS (27), diperlihatkan di depan sel tahanan Polres Pangandaran. Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tampak memegang dokumen resmi penahanan.

Pangandaran | sorottoday.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai kendaraan bermotor roda empat berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial AS resmi ditahan setelah diduga merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB.

Kabid Humas Polres Pangandaran menjelaskan, pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan dalih akan menjemput pihak yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun, setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita