Karawang, sorottoday.id – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan tertentu kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karawang. Sebuah kios yang berada di Jalan Pasundan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, diduga masih menjadi lokasi penjualan obat keras jenis tramadol dan exsimer secara ilegal, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut masih berlangsung. Sejumlah warga mengaku resah karena kios itu diduga tetap beroperasi meski peredaran obat keras tanpa izin telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Tramadol dan exsimer merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut kerap dikaitkan dengan berbagai gangguan kesehatan hingga tindak kriminal, sehingga peredarannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Peredaran obat keras tanpa keahlian, kewenangan, maupun izin yang sah dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut maupun langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
(Tim)








