Kota Bandung, sorottoday.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 74, 75, dan 76 pada tahun 2026.
Program peningkatan kapasitas insan pers tersebut akan diikuti sekitar 200 wartawan yang terbagi dalam dua lokasi pelaksanaan, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Majalengka.
Pelaksanaan UKW di Bandung akan berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, Kota Bandung, dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang. Sedangkan UKW di Majalengka dijadwalkan pada Juli 2026 dengan kuota 100 peserta. Pendaftaran peserta untuk wilayah Majalengka masih dibuka dan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tanpa dipungut biaya.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi wartawan aktif yang telah menjalankan profesi jurnalistik minimal dua tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, peserta harus tercatat bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan bahwa sinergi antara Diskominfo dan PWI Jabar telah lama terjalin, termasuk dalam pelaksanaan UKW sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya wartawan di Jawa Barat.
“Kolaborasi ini menjadi langkah bersama untuk terus meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di wilayah Jawa Barat,” ujar Adi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, peran wartawan sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan berbagai program dan capaian pembangunan kepada masyarakat secara luas.
Adi berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan UKW dengan sungguh-sungguh sehingga mampu meraih sertifikasi kompetensi yang diakui Dewan Pers.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, menyebut UKW sebagai program strategis dalam menjaga profesionalisme wartawan sekaligus meningkatkan mutu karya jurnalistik.
Pria yang akrab disapa Ari tersebut menjelaskan bahwa UKW tidak hanya menjadi sarana pengukuran kompetensi, tetapi juga memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam aktivitas peliputan sehari-hari.
“UKW bertujuan menjaga kepercayaan publik dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ari menambahkan, hasil UKW juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan media dalam menilai kemampuan wartawan, termasuk untuk kebutuhan pengembangan karier dan promosi jabatan.
Selain menjadi standar kompetensi profesi, UKW juga dinilai penting dalam memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan etika jurnalistik sehingga dapat meminimalkan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Dengan kompetensi yang terukur, wartawan akan lebih memahami batasan etika dan ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.








