Bogor, sorottoday.id — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, masih terlihat beroperasi bebas. Padahal, pemerintah terus menggencarkan penertiban terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Pantauan di lokasi pada Selasa (16/6/2026) menunjukkan alat berat masih melakukan pengerukan tanah, sementara puluhan truk pengangkut material tampak hilir mudik keluar masuk area tambang.
Kondisi lahan yang telah terkupas dan terbentuknya tebing-tebing galian yang curam menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor serta kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengelola lapangan dan akrab disapa “Ceker” mengaku aktivitas tambang baru kembali berjalan.
“Kita baru buka, Pak. Tadi pagi ada sidak,” ujarnya singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tambang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial IRI. Namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun keterangan resmi terkait legalitas operasional tambang tersebut.
Fakta bahwa aktivitas pengerukan tetap berlangsung meski disebut baru saja mendapat inspeksi mendadak (sidak) menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Seluruh kegiatan pertambangan diwajibkan memiliki perizinan resmi, dokumen lingkungan hidup, serta memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi merusak kontur tanah dan ekosistem, aktivitas tambang yang diduga ilegal juga dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan berupa polusi debu, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar, hingga ancaman bencana longsor bagi masyarakat sekitar.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta berbagai regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas galian C di Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.








