News  

Diduga Gunakan Sianida dan Merkuri, Pengolahan Emas Ilegal di Leuwiliang Disinyalir Tetap Beroperasi

Bogor, Sorottoday.id — Aktivitas pengolahan emas tanpa izin diduga masih berlangsung di Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Di balik bangunan sederhana yang tampak tertutup, sejumlah drum berukuran besar diduga digunakan sebagai tempat pengolahan material emas dengan metode gentongan menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida dan merkuri, Jumat (31/7/2026).

Praktik tersebut diduga menjadi mata rantai aktivitas gurandil yang mengambil batuan mengandung emas dari kawasan sekitar untuk kemudian diolah menjadi emas mentah. Seluruh proses diduga berlangsung tanpa izin usaha, tanpa pengawasan, serta tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, batuan emas terlebih dahulu diproses menggunakan metode gentongan.

Dalam proses tersebut diduga digunakan larutan sianida untuk melarutkan kandungan emas, sementara merkuri diduga dimanfaatkan pada tahapan tertentu untuk mengikat butiran emas. Penggunaan kedua bahan kimia berbahaya itu tanpa standar keselamatan dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

Setelah proses pemisahan selesai, hasil pengolahan berupa abu atau konsentrat emas diduga langsung dipanaskan menggunakan alat las hingga melebur dan membentuk bulatan emas (dore) sebelum kemudian dijual kepada penampung atau pengepul emas (gembosan). Rantai pengolahan tersebut diduga menjadi bagian dari peredaran emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin.

Apabila limbah sianida maupun merkuri dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, dampaknya berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat. Merkuri diketahui merupakan logam berat yang dapat terakumulasi di lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang, sedangkan sianida dapat menimbulkan dampak serius apabila terlepas ke lingkungan tanpa pengendalian.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga masih beroperasi meski penindakan terhadap tambang dan pengolahan emas ilegal di wilayah Bogor telah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik pengolahan emas tanpa izin yang diduga masih berlangsung.

Secara hukum, kegiatan pengolahan mineral tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel limbah, memeriksa penggunaan bahan kimia, dan mengusut legalitas aktivitas tersebut. Jika dugaan itu terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut pertambangan ilegal, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola lokasi pengolahan emas tersebut belum memberikan keterangan resmi. Wartawan sorottoday masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Leuwiliang, serta instansi terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *