News  

Di Atas Aliran Sungai, 15 Gentong Emas Ilegal Diduga Beroperasi. Sianida dan Merkuri Mengancam Lingkungan

Bogor, sorottoday.id Di balik bangunan sederhana di kawasan Jalan Raya Jambu KM 31, Kampung Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, aktivitas pengolahan emas tanpa izin diduga berlangsung nyaris tanpa hambatan. Sedikitnya 15 gentong diduga beroperasi menggunakan sianida dan merkuri, dua bahan kimia berbahaya yang dikenal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Yang menjadi sorotan, lokasi pengolahan diduga berdiri tepat di atas aliran sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa limbah hasil proses pengolahan berpotensi mencemari badan air apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

aktivitas tersebut berada di sekitar titik koordinat 6.563825° LS dan 106.607212° BT. Hasil Investigasi Tim awak media yang diperoleh memperlihatkan bangunan dengan instalasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengoperasian gentong-gentong pengolahan emas yang diduga ilegal, Jumat (31/7/2026).

Praktik pengolahan emas dengan metode gentongan menggunakan sianida dan merkuri telah lama menjadi perhatian karena menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Apabila dibuang tanpa pengolahan, limbah itu dapat mencemari sungai, merusak ekosistem, mengkontaminasi ikan, hingga membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air di hilir.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut-sebut berlangsung secara terbuka, efektivitas pengawasan aparat dan instansi terkait terhadap praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin maupun pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *