Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Bandar Sabu 11,42 Gram Tersungkur di Kontrakan Margasari, Polres Majalengka Sikat Habis Jaringan Narkoba

badge-check


Foto Ist: Satresnarkoba Polres Majalengka mengamankan tersangka DMS alias Undang (50) beserta barang bukti puluhan paket sabu seberat bruto 11,42 gram yang dikemas dalam kertas hermes dan sedotan bening, berikut timbangan digital dan alat hisap, hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Margasari, Majalengka. Perbesar

Foto Ist: Satresnarkoba Polres Majalengka mengamankan tersangka DMS alias Undang (50) beserta barang bukti puluhan paket sabu seberat bruto 11,42 gram yang dikemas dalam kertas hermes dan sedotan bening, berikut timbangan digital dan alat hisap, hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Margasari, Majalengka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:

  • Timbangan digital
  • Alat hisap (bong)
  • Plastik klip siap edar
  • Satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 11,42 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan wilayah hukum Majalengka dari ancaman narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, dengan pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita