Roy menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen BNN dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati.
BNN juga mengingatkan para pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan,” pungkas Roy.
Dalam kesempatan tersebut, BNN turut menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Polri, TNI, serta instansi terkait atas sinergi dan kerja sama yang solid. BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.















