Kabupaten Bekasi | sorottoday.id – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran obat terlarang yang merusak generasi bangsa. Dalam kurun waktu 1 hingga 30 Januari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat daftar G dan mengamankan puluhan pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa perang terhadap obat terlarang menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang,” tegas Sumarni saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Dalam operasi intensif tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka pengedar dari 18 lokasi berbeda, dengan konsentrasi pengungkapan di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Menariknya, sebagian besar pelaku diketahui berdomisili di luar Kabupaten Bekasi.
“Meski bukan warga lokal, tetap kami tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak keselamatan warga Kabupaten Bekasi,” ujar Kapolres.








