Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
“Jika ditotal, nilai ekonomi obat yang kami sita mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” ungkap Sumarni.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus licik untuk mengelabui aparat, mulai dari menyamar sebagai toko ponsel dan sembako, hingga menerapkan sistem tempel dalam transaksi.
“Kami tidak akan memberi ruang. Modus apa pun akan kami pelajari dan awasi agar tidak ada celah bagi para pengedar,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi memperkirakan sedikitnya 3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.















