Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polres Metro Bekasi Ringkus 21 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

badge-check


Foto Ist: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satresnarkoba, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026). Perbesar

Foto Ist: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satresnarkoba, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

“Jika ditotal, nilai ekonomi obat yang kami sita mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” ungkap Sumarni.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus licik untuk mengelabui aparat, mulai dari menyamar sebagai toko ponsel dan sembako, hingga menerapkan sistem tempel dalam transaksi.

“Kami tidak akan memberi ruang. Modus apa pun akan kami pelajari dan awasi agar tidak ada celah bagi para pengedar,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polres Metro Bekasi memperkirakan sedikitnya 3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita