Cianjur, sorottoday.id — Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol kembali mencuat di Jalan Pasar Baru, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, tepat di samping area parkir Pasar Ramayana. Lokasi yang berada di pusat keramaian itu diduga masih menjadi tempat transaksi obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur, Sabtu (27/6/2026).
kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena sasaran penyalahgunaan obat keras kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif yang masih memiliki masa depan panjang. Penyalahgunaan tramadol dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga kehidupan sosial, sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
Maraknya dugaan peredaran obat keras di ruang publik juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa peredaran obat keras tanpa izin dapat berlangsung tanpa pengawasan.
(Red)








