banner 1000x500

Polsek Kadungora Sikat Ribuan Obat Terlarang, Dua Pelaku Dibekuk

Foto Ist: Dua tersangka berinisial MR (51) dan SP (23) yang diamankan jajaran Polsek Kadungora Polres Garut terkait dugaan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Garut, sorottoday.id – Gebrakan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kadungora, bagian dari Polres Garut, dalam perang total melawan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan berhasil diringkus aparat dalam operasi yang digelar pada siang hari.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di wilayah Kampung Sukamakmur, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar,” tegas Kompol Alit kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MR alias K (51), wiraswasta asal Kadungora dan SP (23), warga Kecamatan Leles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *