Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Mengerikan! Kios Obat Keras Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Telukjambe Barat, APH Ke Mana?

badge-check


Foto Ist: Sebuah kios warung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, tampak beroperasi layaknya warung kelontong biasa. Namun di balik etalase sederhana dan pintu besi yang setengah terbuka ini, kios tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal tanpa resep dokter, yang disebut-sebut mudah diakses kalangan remaja. Perbesar

Foto Ist: Sebuah kios warung di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, tampak beroperasi layaknya warung kelontong biasa. Namun di balik etalase sederhana dan pintu besi yang setengah terbuka ini, kios tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal tanpa resep dokter, yang disebut-sebut mudah diakses kalangan remaja.

Karawang, sorottoday.id – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, bukan lagi sekadar isu biasa. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik penjualan sistematis dan berlangsung lama, seolah tanpa sentuhan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, di mana peran aparat penegak hukum (APH) dan pengawasan negara?

Berdasarkan penelusuran di lokasi, pada Jumat (6/2/2026), sebuah kios warung yang berkedok penjual kebutuhan harian diduga menjadi titik distribusi obat keras tanpa resep dokter. Transaksi disebut berlangsung cepat, tertutup, dan menyasar pembeli usia muda. Tidak ada pemeriksaan identitas, tidak ada edukasi medis, dan tidak ada pengawasan, semuanya dilakukan secara bebas.

Ironisnya,  obat-obatan ini disebut mudah diakses oleh kalangan remaja hingga anak usia sekolah, tanpa kontrol medis dan tanpa edukasi bahaya penggunaan. Sejumlah warga mengaku aktivitas jual beli obat keras ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik berbahaya tersebut.

“Kalau warga saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga ada pembiaran,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Obat keras golongan G kerap dijadikan alternatif narkotika karena mudah didapat dan harga terjangkau. Efeknya tidak kalah merusak, ketergantungan, perubahan perilaku, gangguan mental, hingga memicu tindak kriminal. Para remaja menjadi sasaran empuk karena minimnya pengawasan dan lemahnya penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita