Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Warung Sembako di Jasinga Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol Ilegal

badge-check


Foto Ist: Ilustrasi Perbesar

Foto Ist: Ilustrasi

Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga tindak kriminal.

Ancaman Pidana Pengedar Obat Keras Ilegal
Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan bahwa:

Pelaku peredaran obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun
Atau dikenakan denda hingga Rp5 miliar,
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menegaskan larangan keras terhadap distribusi dan penyalahgunaan zat yang berdampak pada sistem saraf.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan menyeluruh, serta penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita