Tangerang Selatan, sorottoday.id – Dugaan praktik penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan. Kali ini, sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal.
Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada Selasa (02/06/2026). Saat melakukan pemantauan di lapangan, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang aktivitasnya dinilai mencurigakan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan dugaan adanya transaksi penjualan obat keras jenis Tramadol di dalam toko tersebut. Padahal, Tramadol merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter serta jalur distribusi resmi yang telah ditentukan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Kiki menyebut dirinya baru bekerja dan menjaga toko tersebut selama dua hari terakhir.
“Saya Kiki bang, baru dua hari buka. Kalau korlapnya sekarang Frangky atau Reza,” ujar Kiki kepada tim media.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bahan pendalaman tim media untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan peredaran obat keras yang beroperasi di wilayah tersebut.
Usai memperoleh informasi dari penjaga toko, tim media langsung melakukan konfirmasi kepada Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Unit Reskrim Polsek Serpong, serta menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat sejumlah titik yang disebut-sebut menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, di antaranya:
- Jalan Lengkong Karya
- Jalan Jelupang Raya
- Jalan Pondok Jagung Timur Nomor 3
- Jalan Pondok Jagung Nomor 35
Namun yang menjadi sorotan, tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada aparat penegak hukum, toko yang menjadi objek investigasi tersebut mendadak menghentikan aktivitas dan menutup operasionalnya.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan tim investigasi maupun masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, toko tersebut langsung tutup? Apakah hanya kebetulan atau ada faktor lain yang perlu didalami lebih lanjut?” ungkap salah satu anggota tim media.
Fenomena tersebut dinilai semakin memperkuat pentingnya penyelidikan yang komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan dan izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Peredaran Tramadol dan obat keras sejenis menjadi perhatian serius karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang berbahaya, mulai dari ketergantungan hingga gangguan sistem saraf.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berencana menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. (Tim)








