Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Tindak Tegas! Ruko Biru di Pangleseran Diduga Kuat Jadi Sarang Obat Terlarang

badge-check


Foto Ist: Kondisi bagian depan ruko berwarna biru di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal berkedok warung. Perbesar

Foto Ist: Kondisi bagian depan ruko berwarna biru di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal berkedok warung.

Sukabumi | sorottoday.id – Sebuah ruko berwarna biru yang berlokasi di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Bangunan yang sekilas tampak seperti warung kelontong pada umumnya tersebut diduga kuat hanya merupakan kedok untuk menjalankan praktik peredaran obat-obatan keras golongan G, terutama jenis Tramadol secara ilegal.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat, 13 Februari 2026, aktivitas di warung tersebut terlihat berjalan sangat bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait. Mirisnya, para pelanggan yang mendatangi lokasi tersebut didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar. Fenomena ini mengindikasikan bahwa peredaran obat keras tersebut memang menyasar generasi muda sebagai target pasar utamanya di wilayah tersebut.

Foto Ist: Tampak sejumlah kotak obat dan butiran tablet yang diduga obat keras golongan G tersimpan di dalam etalase kaca sebuah ruko di Jalan Pangleseran.

Warga sekitar yang mulai merasa resah menyatakan bahwa keberadaan warung ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam lingkungan mereka. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi, dikhawatirkan akan muncul dampak negatif yang lebih luas, mulai dari degradasi moral remaja hingga potensi peningkatan aksi kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di wilayah Sukabumi untuk segera mengambil langkah nyata. Masyarakat mendesak kepolisian dan instansi berwenang lainnya agar segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap operasional ruko tersebut. Tindakan hukum yang cepat dan tanpa kompromi sangat dinantikan demi menjaga kondusivitas wilayah serta menyelamatkan masa depan para pelajar dari jeratan obat keras.

tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita