Serang | sorottoday.id – Kepolisian Daerah Banten melalui Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di wilayah Pandeglang. Ketiga pelaku masing-masing berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26).
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan polisi pada 8 Februari 2026.
“Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang. Kemudian pelaku pulang melalui Jalan Carita–Labuan,” ujar Maruli, Kamis (02/04/2026).
Ia menuturkan, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku melihat adanya kesempatan melakukan aksi kejahatan saat melintas di jalan yang sepi. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut.
“Setelah korban kembali melanjutkan perjalanan, pelaku mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, para pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas korban. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengambil dua unit handphone merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp2.400.000. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HA bertindak sebagai eksekutor jambret. Ia diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa dengan menyasar pengendara sepeda motor perempuan di kawasan Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang.
Sementara itu, tersangka JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
- 1 lembar STNK kendaraan
- 2 unit handphone merek Vivo
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan kepolisian 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Maruli.















