Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Terbongkar! Warung Jajanan di Gunung Putri Jadi Kedok Peredaran Ribuan Obat Keras

badge-check


Foto Ist: Ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disita Bareskrim Polri dari sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang dijadikan kedok peredaran obat-obatan ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, eximer, dan jenis lainnya yang diperjualbelikan tanpa izin. Perbesar

Foto Ist: Ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disita Bareskrim Polri dari sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang dijadikan kedok peredaran obat-obatan ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, eximer, dan jenis lainnya yang diperjualbelikan tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni penjual berinisial NI (25), serta dua pembeli masing-masing berinisial Y (26) dan W (20). Ketiganya langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penjualan ilegal tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai hasil penjualan sebesar Rp445 ribu, 625 butir tramadol, 140 butir trihexyphenidyl, 308 butir eximer, 90 butir yarindo, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Eko.

Diketahui, obat-obatan keras tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan serta sumber pasokan obat keras yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita