“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan tersangka. Ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Samian.
Ia menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi, terutama yang menyasar dana bantuan sosial bagi masyarakat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Kapolres.








