Modus yang digunakan antara lain dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT guna menutupi penyimpangan anggaran. Perbuatan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah.
“Dari hasil audit dan penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.354.700.000,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, tindakan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya warga yang seharusnya menerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar.
Atas perbuatannya, tersangka G.I. dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp2 miliar.








