Sukabumi | sorottoday.id – Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat pada saat itu sebagai Kepala Desa Karangtengah sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam berdasarkan audit keuangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa pada program BLT Desa tahun anggaran 2020 sampai 2022. Dana yang seharusnya diterima masyarakat tidak sepenuhnya disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Karangtengah menerima total alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyisihkan sebagian besar dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.








