Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemerintahan

Sekolah Gratis MA Swasta di Banten Segera Terwujud, Pemprov Matangkan Skema

badge-check


Foto Ist: Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026). Perbesar

Foto Ist: Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Program ini telah dilaksanakan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan penerima manfaat siswa kelas X.

Dalam Pergub juga telah memasukkan jenjang Madrasah Aliyah sebagai penerima manfaat program Sekolah Gratis.

Namun demikian, Pemprov Banten menilai masih dibutuhkan kajian yang lebih komprehensif agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Banten dengan Kementerian Agama (Kemenag). Karena secara struktural madrasah berada di bawah kewenangan Kemenag.

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan kebijakan yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan.

“Pak gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” katanya.

Di samping itu, perlu ada penyelarasan aspek hukum, tata kelola, dan mekanisme teknis pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Wabup Tangerang Sidak Pasar Kelapa Dua, Pengunjung Turun 15 Persen

14 April 2026 - 20:41 WIB

Bupati Tangerang Raih Top Pembina BUMD di Ajang BUMD Award 2026

13 April 2026 - 21:21 WIB

Bupati Moch. Maesyal Rasyid Turun Tangan, 62 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab Dibongkar

12 April 2026 - 21:25 WIB

Wabup Intan Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

6 April 2026 - 17:22 WIB

Trending di Pemerintahan