Program ini telah dilaksanakan pada tahun ajaran 2025–2026 dengan penerima manfaat siswa kelas X.
Dalam Pergub juga telah memasukkan jenjang Madrasah Aliyah sebagai penerima manfaat program Sekolah Gratis.
Namun demikian, Pemprov Banten menilai masih dibutuhkan kajian yang lebih komprehensif agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Banten dengan Kementerian Agama (Kemenag). Karena secara struktural madrasah berada di bawah kewenangan Kemenag.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan kebijakan yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan.
“Pak gubernur sangat memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan masyarakat Banten. Karena itu, kami berupaya mencari skema yang tepat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” katanya.
Di samping itu, perlu ada penyelarasan aspek hukum, tata kelola, dan mekanisme teknis pelaksanaan.















