Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Residivis Curanmor R6 Dibekuk, Aksi Licin Pelaku Colt Diesel Akhirnya Terhenti

badge-check


Foto Ist: Satu unit Mitsubishi Colt Diesel yang menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Benda, Kota Tangerang dan Barang bukti yang diamankan polisi berupa enam kaleng pilox untuk mengubah warna kendaraan, pelat nomor palsu dan asli, lem perekat, serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Perbesar

Foto Ist: Satu unit Mitsubishi Colt Diesel yang menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Benda, Kota Tangerang dan Barang bukti yang diamankan polisi berupa enam kaleng pilox untuk mengubah warna kendaraan, pelat nomor palsu dan asli, lem perekat, serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Tangerang | sorottoday.id – Aksi licin seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) akhirnya terhenti. Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (2/3/2026).

Pengungkapan kasus ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari.

Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial T.K. (31) diringkus pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang terbilang nekat dan terencana. Warna bak belakang kendaraan diubah menggunakan pilox hitam, lalu pelat nomor diganti dengan pelat palsu.

Sementara itu, pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan untuk mengelabui petugas.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Strategi tersebut kerap digunakan pelaku untuk menghapus identitas kendaraan sebelum dipasarkan ke luar daerah.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007
  • Sebilah golok yang digunakan saat beraksi
  • Pelat nomor asli dan palsu
  • Enam kaleng pilox warna hitam
  • Lem perekat pelat nomor

Kapolsek Benda, Sriyono, menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Dari hasil pengembangan, terdapat dua rekan pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan pencurian yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita