Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.














