Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Polsek Tangerang Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal, Satu Pengedar Diamankan

badge-check


Foto Ist: Ribuan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer beserta uang tunai hasil penjualan diamankan Unit Reskrim Polsek Tangerang dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (18/01/2026). Perbesar

Foto Ist: Ribuan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer beserta uang tunai hasil penjualan diamankan Unit Reskrim Polsek Tangerang dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu (18/01/2026).

Kota Tangerang, sorottoday.id | Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/01/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk pengemasan obat-obatan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita