“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, sejumlah uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.








