Kota Tangerang, sorottoday.id | Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/1/2026).
Kasus ini terungkap melalui operasi yang digelar pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara pemesanan obat hingga berhasil mengungkap jaringan pemasok.








