“Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran Polres Metro Bekasi sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga masa depan generasi muda,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti siapa pun yang berani merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sumarni.








