banner 1000x500

Polres Metro Bekasi Ringkus 21 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

Foto Ist: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satresnarkoba, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026).

“Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran Polres Metro Bekasi sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga masa depan generasi muda,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Hukum tegas menanti siapa pun yang berani merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sumarni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *